Kamis, 13 November 2008

Q BnCi dIrInya,,
KaRena Diia PlaYboy,,

ReseH bGd CiI Luu Jdi Co,,

W sUmpaHin daPet gaNjaRn Yg LbIh cKit DRi Yg W rSain,,

W BbbTTtt Bgd Ma LUu,,
cMga,
cE Yg bNer" Luu CyaNK,
nGhianTin Luu Kya Yg Luu LkuIn Ke w..!!!

Senin, 03 November 2008

Jawaban Tugas TIK,,:

1. Kekayaan Intelektual adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin menyiarkan atau
memperbanyaknya menurut peraturan perundang-undangan yamg berlaku.
Contoh : Seorang pencipta lagu berhak melarang seseorang yang tidak dekehendakinya untuk
tidak memperbanyak/menyiarkan hasil karyanya, atau membawakan lagu ciptaannya.

2. (1) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) /
Pasal 49 ayat (1) & ayat (2) dipidana dngn pidana penjara
masing-masing paling singkat 1 bulan dan/atau denda paling
sedikit Rp 1.000.000,- / pidana penjara paling lama 7 thyn
dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,-.
(2) Barang siapa dngn sengaja menyiarkan, memamerkan,
mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan /
barang hasil pelanggaran Hak Cipta / Hak Terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dngn pidana
penjara paling lama 5 thn dan/atau denda paling banyak Rp
500.000.000,-.
(3) Barang siapa dngn sengaja dan tanpa hak memperbanyak
penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program
Komputer dipidana dngn pidana penjara paling lama 5 thn
dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,-.

3. Cara menghargai hak cipta orang lain adalah dengan tidak
mengopi, menyiarkan, memamerkan / menjual suatu ciptaan
orang lain tanpa seizing dari si pencipta.

4. Illegal Copy adalah t indakan menjiplak hasil karya orang lain tanpa sepengetahuan atau tanpa
seizin pencipta untuk disebarluaskan demi mendapatkan keuntungan.

5. Untuk melindungi supaya hasil karya kita tidak dikopi secara illegal, diperlukan langkah antisipatif dngn memasarkan apa yang kita miliki ke pasaran sehingga konsumen mudah untuk mendapat produk yang asli. Hasil karya kita juga harus dipatenkan supaya mendapatkan perlindungan hokum. Proteksi secara teknis terhadap hasil karya juga harus kita lakukan supaya tidak mudah dibongkar orang lain. Kita juga harus sering ke pasaran untuk melihat apakah hasil karya kita beredar secara legal / illegal dan pendistribusian dan penjualan mampu menjangkau pasar / tidak.